THE HAGUE (SuaraMedia News) – Sebuah pengadilan Belanda pada hari Rabu (03/02) mengatakan bahwa keputusan pemerintah untuk melarang orang-orang keturunan Iran mempelajari teknologi nuklir di Belanda adalah diskriminasi.
Pengadilan distrik di The Hague memutuskan bahwa larangan yang diadopsi pada tahun 2008 dan berakar dari resolusi Dewan Keamanan PBB bulan Desember 2006 itu berbenturan dengan larangan domestik diskriminasi.
Pengadilan itu sependapat bahwa mencegah Iran memperoleh beberapa jenis teknologi adalah tindakan yang sah, namun mengatakan bahwa menarget semua warga negara Iran, dan hanya warga negara Iran, adalah tindakan yang tidak memiliki pembenaran yang obyektif dan beralasan. Melakukannya merupakan pelanggaran terhadap Perjanjian Hak-hak Politik dan Sipil ayat 26, sebuah perjanjian PBB yang telah diterapkan sejak tahun 1976.
Pengadilan itu memihak tantangan oleh sebuah kelompok termasuk mahasiswa dan profesor ilmu nuklir terhadap larangan tersebut. Banyak di antara mereka yang memiliki kewarganegaraan ganda, Iran dan Belanda.
Pemerintah Belanda di tahun 2008 melarang siapapun dengan kewarganegaraan Iran untuk mengakses fasilitas nuklir dan mengkhususkan pendidikannya pada studi nuklir.
Langkah itu diadopsi setelah Resolusi 1737 Dewan Keamanan PBB tahun 2006 menyerukan pada semua negara untuk bersikap tegas dan mencegah pengajaran serta pelatihan khusus terhadap warga negara Iran, di dalam wilayah negara mereka atau oleh warga negara mereka, dari disiplin-disiplin ilmu yang dapat berkontribusi pada proliferasi kegiatan nuklir dan perkembangan sistem pengiriman senjata nuklir Iran.
Ada sembilan bidang ilmu yang dilarang, termasuk sains nuklir dan beberapa jenis teknologi roket, dan sebuah reaktor nuklir eksperimental di Kelompok Konsultasi dan Penelitian Nuklir (NRG) di Petten, serta tiga fasilitas lainnya.
Belanda sangat sensitif terhadap isu ini karena Abdul Qadeer Khan, yang membantu membangun bom nuklir Pakistan, diam-diam mengumpulkan informasi berharga ketika bekerja di URENCO, pabrik pengayaan uranium Belanda, di tahun 1970an.
Menurut pengadilan, dewan menyerahkannya pada negara-negara anggota untuk mengadopsi langkah-langkah yang tidak berbenturan dengan hukum nasional masing-masing.
“Setiap negara diberi ruang untuk bermanuver,” bunyi keputusan itu. “Mereka tidak berkewajiban untuk membuat perbedaan berdasarkan kewarganegaraan yang tidak perlu dan tidak adil.”
“Kami sangat gembira. Ini adalah kemenangan besar, bukan hanya bagi kami, tapi juga bagi ilmu pengetahuan,” ujar Behnam Taebi, seorang mahasiswa doktoral bidang filsafat teknologi di Universitas Teknologi Delft dan salah satu orang yang mengajukan kasus ini. Taebi memiliki kewarganegaraan Iran dan Belanda, seperti halnya dua penggugat lain, profesor fisika nuklir Nasser Kalantar dari Universitas Groningen dan mahasiswa kimia Kawe Bitaraf dari Universitas Delft.
Para ilmuwan keturunan Iran mengatakan tidak ada negara lain yang mengeluarkan larangan semacam itu. Akademi Seni dan Sains Royal Netherlands (KNAW) telah bergabung dengan mereka, menyebut kebijakan itu tidak dapat dipertahankan dan melukai reputasi sains Belanda.
“Belanda harus tetap menjadi sebuah negara yang menerima semua peneliti saintifik dan sains,” ujar presiden KNAW, Robbert Dijkgraaf, dalam suratnya kepada Menteri Sains Ronald Plasterk – seorang biolog molekular terkenal dan anggota KNAW sendiri – setahun lalu.
Beberapa negara, termasuk AS, mencurigai Iran mengembangkan sebuah bom nuklir. Iran bersikukuh bahwa program nuklirnya ditujukan untuk memproduksi energi demi melayani kebutuhan populasi yang semakin tumbuh. (rin/dn/sm) www.suaramedia.com
{ 0 comments }