Siddiqui: Vonis Hukuman Seumur Hidup Datang Dari Israel

by konspirasi on February 10, 2010





ISLAMABAD (SuaraMedia News) – Ilmuwan saraf Pakistan Aafia Siddiqui divonis bersalah karena mencoba membunuh personel militer AS dan agen FBI di Afghanistan dua tahun lalu.

Warga negara Pakistan itu dinyatakan bersalah atas tujuh poin tuduhan yang terdaftar dalam keluhan terhadap dirinya dari sebuah juri di Pengadilan Federal AS pada hari Rabu.

Siddiqui membantah semua tuduhan itu selama persidangan, menyebutnya konyol dan bersikukuh bahwa ia dijebak, dipenjara, dan disiksa oleh agen-agen AS di Pakistan dan Afghanistan.

Siddiqui dituduh merampas senapan M-4 milik seorang opsir AS di sebuah kantor polisi di provinsi Ghazni pada tahun 2008 dan melepaskan dua tembakan ke arah agen FBI dan personel militer saat sedang diinterogasi atas tuduhan kepemilikan dokumen detail rencana teroris.


Tuntutan hukum mengklaim bahwa Siddiqui menerjang dari balik tirai dan berusaha membunuh agen-agen AS dan kemudian tertembak di bagian perut.

Pengacara keluarga langsung mengajukan banding dengan alasan prasangka dan bias. Pembela Siddiqui mengkritik keras kejadian versi pemerintah, mengatakan bahwa tidak ada bukti forensik, seperti sidik jari atau jejak bubuk senjata, yang menunjukkan bahwa Siddiqui merampas senapan itu dan menembakkannya.

Pengacara pembela Siddiqui, Linda Moreno, mengatakan tidak ada bukti bahwa senapan itu pernah ditembakkan, selongsong peluru ditemukan dan tidak ada lubang bekas tembakan. Tidak satupun dari agen maupun personel militer yang terluka.

Kedua belas anggota juri berunding selama dua hari sebelum menghasilkan vonis mutlak terhadap tujuh tuduhan.

Penjatuhan hukuman akan dilakukan pada tanggal 6 Mei. Siddiqui (37), lulusan salah satu universitas paling bergengsi di AS ini, Institut Teknologi Massachusetts (MIT), akan menghadapi hukuman penjara minimum 30 tahun atas tuduhan penembakan. Ia juga dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 20 tahun penjara untuk upaya pembunuhan dan delapan tahun untuk tuduhan-tuduhan lainnya.

Meskipun bersalah atas dua upaya pembunuhan, juri mengatakan bahwa ia tidak melakukan kejahatan itu dengan terencana. Dan meskipun tidak dituntut dengan tuduhan terorisme, jaksa penuntut menggambarkannya sebagai calon teroris yang juga merencanakan untuk mengebom New York.

Pengacaranya berusaha membuktikan bahwa kesehatan jiwanya terganggu, namun hakim memutuskan ia cukup sehat untuk menjalani persidangan.

Siddiqui, seorang wanita bertubuh kecil dan rapuh dengan balutan tunik berwarna krem dan kerudung putih yang menutup mulut dan dahinya, tidak menunjukkan emosi ketika juri mengumumkan vonisnya.

Setelah juri meninggalkan ruangan, Siddiqui mengatakan, “Ini adalah vonis dari Israel, bukan Amerika. Kemarahan harus diarahkan pada tempatnya.”

Kedutaan Pakistan di Washington juga mengkritik vonis tersebut dalam sebuah pernyataan yang sebagian berbunyi, “Kami kecewa atas vonis juri yang tak terduga ini dalam kasus Dr. Aafia Siddiqui.”

“Pemerintah akan melakukan semua yang diperlukan untuk memberikan keadilan padanya sebagai seorang warga negara Pakistan.”

Pada bulan Maret 2003, Siddiqui menghilang dari Karachi, Pakistan, bersama ketiga anaknya. Dilaporkan oleh koran setempat bahwa ia telah ditahan atas tuduhan terorisme.

Banyak aktivis politik yang meyakini bahwa ia adalah tahanan 650 di fasilitas penahanan AS, Bagram, di Afghanistan, di mana menurut mereka ia disiksa selama lima tahun hingga otoritas AS mengklaim dalam sebuah pengumuman bahwa mereka telah menemukannya di Afghanistan.

Selama dua minggu persidangan, Siddiqui berulangkali menginterupsi kesaksian saksi mata dan dipindahkan dari ruang sidang.

Siddiqui ditahan oleh kepolisian Afghan yang mengatakan bahwa ia membawa kontainer bahan-bahan kimia dan catatan yang merujuk pada serangan-serangan terhadap AS. (rin/pv/wb) www.suaramedia.com


Artikel terkait

This website uses IntenseDebate comments, but they are not currently loaded because either your browser doesn't support JavaScript, or they didn't load fast enough.

Leave a Comment

Previous post:

Next post:

</