Perhatian! Note ini akan lebih bisa dipahami bila dijahit dengan dua note sebelumnya, bagian 1 dan 2. Semoga bermanfaat.
Kelompok kedua yang sejak semula menganggap pewarna wahyu sebagai manusia biasa yang berbuat salah dan lupa, menerima Islam sebagai “agama biasa”.
Pandangan ini memberinya justifikasi untuk melakukan bongkar pasang bahkan sesekali mengkritik dan, kadang, menggugatnya dengan nada sinis dan megejek. Karena tidak memiliki literatur yang cukup tentang kelompok-kelompok lain di luar lingkungan sosio-religiusnya, kelompok ini secara serampangan bersikap under-esitimate seraya menganggap Islam yang dianutnya secara temurun sebagai representasi dari “agama biasa”.
Dan karena itu, kelompok ini tidak pernah mengutip pandangan-pandangan kelompok lain. Paling-paling, yang sesekali dikutip adalah teologi Mu’tazilah dan para cendekiawan pembaharu di Mesir. Filosof yang selalu dikutip tanpa kedalaman adalah Farabi dan Ibnu Rusyd (meski keduanya bukanlah filosof secara definitif). Mereka benar-benar “kuper” soal sejarah dan dinamika filsafat di Iran dan benua Syiah. Tapi, karena dilontarkan di tengah masyarakat tradisional yang fakir informasi tentang filsafat dan rasionalisme Islam, tetap saja pandangan dan artikel-artikel mereka dianggap “baru” dan kontroversial.
Kelompok ini secara terbuka mengusung jargon “Islam Liberal”. Liberalisme semula adalah sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan adalah nilai politik yang utama. Digunakanlah kata ini demi menegaskan pandangan yang menolak apa yang disebutnya dengan “sakralitas” atau “sakralisasi”, “kultus”, “otoritas teks” seraya mengumandangkan dekonstruksi, lokalisasi, dan kontekstualisasi sesuai dengan mainset pandangannya.
Gagasan-gagasan kritis kelompok ini hampir tidak pernah mengalami kemajuan. Setiap tokohnya hampir mengulang-ulang lontaran tentang isu-isu langganan, semacam kritik terhadap apa yang disebutnya “bias gender” dalam hukum waris, poligami dan semacamnya dalam teks-teks suci, al-Qur’an dan Hadis. Menurut Haidar Bagir, tak sulit untuk mencari dasar bagi prinsip-prinsip pemikiran tokoh-tokoh JIL, termasuk di dalamnya soal nilai penting prinsip-prinsip (moral) universal atau maqashid al-Syari’ah versus hukum-hukum yang bersifat partikular, sifat progresif pemikiran dan penafsiran Islam serta keharusan ijtihad tanpa henti, pemberian perhatian pada konteks hermeneutik selain teks tradisi suci, sifat abadi dan temporal doktrin-doktrin keislaman, inklusivisme Islam, sekularisasi, dan sebagainya. Ringkasnya, tidak ada yang benar-benar fresh sebagai gagasan yang layak untuk menyita perhatian dunia.
Sebagian besar pengkritik kelompok ini mempersoalkan metdologi dan landasan epiostemologis yang digunakannya. Haidar Bagir adalah salah satu cendekiawan yang mempertanyakan metodologi dan epistemologi kelompok ini Tapi, yang menjadi landasan utama pemikiran kelompok sebenarnya adalah pandangannya tentang kenabian dan Nabi yang dianggapnya sebagai “manusia biasa”. Ulil dalam artikelnya, mengatakan, “Muhammad SAW adalah tokoh historis yang harus dikaji dengan kritis, (sehingga tidak hanya menjadi mitos yang dikagumi, tanpa memandang aspek beliau sebagai manusia yang banyak kekurangannya), sekaligus panutan yang harus diikuti (qudwah hasanah). Karena itu, menurutnya, Muhammad saw sebagai seorang politikus tidak harus ditiru kebijaksanaannya. Pandangan ini menjadi biang bagi seluruh gagasan-gagasan kritis yang menuai kontroversi.
Karena Muhammad dipandang sebagai manusia biasa, maka ia tidak imun dari pengaruh di luar wahyu, dan karena itu, kebijaksanaannya selama di Madinah sangat dikondisikan oleh konteks sosial dan sejarah yang spesifik pada saat itu.”
Bila dikaji lebih runut, sumber persoalannya adalah irasionalitas pandangannya tentang prinsip ketuhanan (teologi) dan keberadaan (ontologi). Harus diakui, meski umat Islam sama-sama meyakini Muhammad sebagai Nabi, namun landasan sikap dan keyakinan tentang prinsip ini tidaklah melulu sama, terutama dalam detail penjabarannya.
Dalam ranah teologi Islam, kita mungkin hanya mengenal “iman kepaada Nabi”, sebagaimana dalam Rukun Iman dalam teologi Asy’ariyah. Padahal dalam literatur Islam yang di luar poros Mesir Sunni dan Saudi Wahabi (yang juga bisa disebut poros Islam Arab, bagi yang hendak mencari-cari latarbelakang demografisnya), ada yang memasukkan “iman kepada Nabi” sebagai bagian dari prinsip filosofis rasional “iman kepada kenabian”. Ini mungkin bisa disebut sebagai pandangan Islam poros Syiah plus representasi Islam non Arab. (Penyebutan aspek etnis “Arab” dan “non Arab” kadang menjadi penting bagi kelompok ini karena isu “Islam lokal” yang selalu digemborkannya).
Kelompok ini, secara filosofis, menjelaskan “nabi” dan “kenabian” (an-nubuwah) sebagai dua entitas konseptual yang berbeda, meski menjurus kepada figur yang sama. “Iman kepada Nabi” tanpa didahului dengan “iman kepada kenabian” hanya akan mengarahkan pengiman kepada keterikatan personal. Inilah yang bisa dianggap sebagai celah kritik pemujaan personal yang disebut dengan “kultus individu”. Menerima dan meyakini sebuah person dan figur sebagai Nabi, tanpa dilandasi dengan pandangan dunia Ketuhanan berikut sistem dan tujuan penciptaan, sangat rentan bagi munculnya kebingungan dalam menyikapi keputusannya baik sebagai pewarta wahyu maupun sebagai pemimpin. (bersambung)
{ 0 comments }